Kamis, 17 Mei 2012

Wajib Belajar 9 Tahun



Wajib belajar 9 tahun adalah program kebijakan  yang dilakukan pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia menempuh pendidikan formal selama 9 tahun yang meliputi jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)  selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 3 tahun.
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahun wajib menempuh pendidikan. Namun program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan politik secara terus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Kemudian dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 34 sebagai berikut:

1.      Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. 
2.      Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terse­lenggaranya wajib belajar minimal pada     jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.      Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4.      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana di­maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Maka untuk mewujudkan UU tersebut pemerintah juga mencanangkan program  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada semua siswa-siswi peserta program wajib belajar 9 tahun baik di pedesaan maupun di perkotaan, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana dengan baik serta mewujudkan hak-hak setiap warga Negara dalam mendapatkan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar