Wajib
belajar 9 tahun adalah program kebijakan
yang dilakukan pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional
(DEPDIKNAS) dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Program
ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia menempuh pendidikan formal selama
9 tahun yang meliputi jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) atau
Madrasah Ibtidaiyah (MI) selama 6 tahun
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 3
tahun.
Program pendidikan wajib belajar di
Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 UU nomor
12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahun wajib menempuh
pendidikan. Namun program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh
pemerintah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan
politik secara terus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Kemudian dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional sebagaimana yang
tertuang pada pasal 34 sebagai berikut:
1.
Setiap
warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2.
Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya.
3.
Wajib
belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4.
Ketentuan
mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Maka
untuk mewujudkan UU tersebut pemerintah juga mencanangkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
diberikan kepada semua siswa-siswi peserta program wajib belajar 9 tahun baik
di pedesaan maupun di perkotaan, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat
terlaksana dengan baik serta mewujudkan hak-hak setiap warga Negara dalam
mendapatkan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar