Definisi
pendidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (Sistem
Pendidikan Nasional), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
dibagi menjadi pendidikan formal dan pendidikan non formal.
1.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah,
dan pendidikan
tinggi.
Pendidikan formal juga terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan
pendidikan formal berstatus swasta.
Pendidikan
formal juga memiliki tingkatan atau satuan penyelenggara. dimulai dari pendidikan
tingkat terendah hingga tingkat paling tinggi yakni:
·
Taman
kanak-kanak (TK)
·
Sekolah
Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·
Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
·
Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
·
Sekolah
Menegah Kejuruahn (SMK)/Madrasah Aliyahhh Kejuruan(MAK)
·
Perguruan
Tinggi :
§ Akademi
§ Politeknik
§ Sekolah tinggi
§ Institute
§ Universitas
2. Pendidikan Non Formal
adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilakukan secara
terstruktur dan berjenjang. Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
Pendidikan non formal diadakan untuk ditujukan kepada warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sehingga,
pendidikan non formal befungsi untuk mengembangkan potensi peserta didikdengan
penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional .
Jenis-jenis
pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain
sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Seperti halnya
pendidikan formal, Pendidikan non formal juga memiliki satuan pendidikan
penyelenggara. Yakni :
·
Kelompok bermain
(KB)
·
Taman
penitipan anak
(TPA)
·
Lembaga kursus
·
Sanggar
·
Lembaga
pelatihan
·
Kelompok belajar
·
Pusat kegiatan
belajar masyarakat
·
Majelis taklim
·
Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan "AMAL-MAS"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar