Kamis, 17 Mei 2012

Pendidikan Formal dan Non Formal


Definisi pendidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal dan pendidikan non formal.
1.        Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal juga terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
Pendidikan formal juga memiliki tingkatan atau satuan penyelenggara. dimulai dari pendidikan tingkat terendah hingga tingkat paling tinggi yakni:
·         Taman kanak-kanak (TK)
·         Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·         Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
·         Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
·         Sekolah Menegah Kejuruahn (SMK)/Madrasah Aliyahhh Kejuruan(MAK)
·         Perguruan Tinggi :
§  Akademi
§  Politeknik
§  Sekolah tinggi
§  Institute
§  Universitas
 
2.  Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan non formal diadakan untuk ditujukan kepada  warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sehingga, pendidikan non formal befungsi untuk mengembangkan potensi peserta didikdengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional .
Jenis-jenis pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Seperti halnya pendidikan formal, Pendidikan non formal juga memiliki satuan pendidikan penyelenggara. Yakni :
·         Kelompok bermain (KB)
·         Taman penitipan anak (TPA)
·         Lembaga kursus
·         Sanggar
·         Lembaga pelatihan
·         Kelompok belajar
·         Pusat kegiatan belajar masyarakat
·         Majelis taklim
·         Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan "AMAL-MAS"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar