Jumat, 18 Mei 2012

Sejarah Pendidikan Indonesia

Sejak tahun 1930-an tepatnya pada masa penjajahan Belanda sistem pendidikan formal telah diperkenalkan bagi penduduk Hindia-Belanda (cikal bakal Indonesia), meskipun pada masa tersebut pendidikan masih sangat terbatas bagi kalangan tertentu khususnya untuk orang-orang belanda, kalangan bangsawan dan orang-orang kaya sehingga rakyat miskin tidak mendapatkan pendidikan. Sistem yang mereka perkenalkan secara garis besar sama dengan sistem pendidikan formal yang ada pada masa sekarang, tingkatan pendidikan pada masa penjajahan belanda terdiri dari sebagai berikut:
  • Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang Eropa
  • Hollandsch-Inlandsche School (HIS),  sekolah dasar bagi pribumi
  • Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
  • Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
  • Hogere Burger School (HBS), Pra-Universitas
Sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari jasa para tokoh-tokoh pendidikan di Indonesia seperti Ahmad Dahlan tokoh pendiri Muhamadiyah pada November 1912 dan  Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) mendirikan taman siswa pada 3 juli 1922.
Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa atau Perguruan Nasional Taman siswa adalah suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para bangsawan dan orang-orang belanda. Alasan ia mengganti namanya menjadi Ki Hadjar Dewantara adalah karena Ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun jiwa.
Semboyan dalam sistem pendidikan yang dipakainya kini sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia. Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani ("di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan"). Semboyan ini masih tetap dipakai dalam dunia pendidikan rakyat Indonesia, terlebih di sekolah-sekolah Perguruan Tamansiswa.
Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan umum, ia dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan hari kelahirannya tanggal 2 mei dijadikan Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia.



Jenjang Pendidikan di Indonesia

Jenjang pendidikan adalah tingkatan atau tahapan pendidikan berdasarkan tingkat kemampuan serta perkembangan peserta didik. Jenjang pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
·         Pendidikan Dasar
Meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs). Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Jenjang ini ditempuh selama 9 tahun, pada tingkatan ini peserta didik mempelajari pengetahuan dasar dari bidang-bidang studi  seperti pendidikan agama, matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, pendidikan seni, pendidikan olahraga dan lain-lain.

·         Pendidikan Menengah
Terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jenjang ini menempuh 3 tahun pendidikan, pada jenjang ini peserta didik mempelajari lanjutan serta perluasan dari bidang-bidang studi di pendidikan dasar, peserta didik juga dipersiapkan untuk memasuki tingkat pendidikan tinggi ataupun dalam memasuki dunia pekerjaan.

·         Pendidikan Tinggi
Yang termasuk ke dalam jenjang pendidikan tinggi adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut ialah perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan  pendidikan akademik dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk menghasil lulusan yang memiliki kemampuan professional di bidangnya yang mampu menerapkan, mengembangkan serta menciptakan ilmu pengetahuan berdasarkan bidangnya masing-masing.

Kamis, 17 Mei 2012

Wajib Belajar 9 Tahun



Wajib belajar 9 tahun adalah program kebijakan  yang dilakukan pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia menempuh pendidikan formal selama 9 tahun yang meliputi jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)  selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 3 tahun.
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahun wajib menempuh pendidikan. Namun program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan politik secara terus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Kemudian dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 34 sebagai berikut:

1.      Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. 
2.      Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terse­lenggaranya wajib belajar minimal pada     jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.      Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4.      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana di­maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Maka untuk mewujudkan UU tersebut pemerintah juga mencanangkan program  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada semua siswa-siswi peserta program wajib belajar 9 tahun baik di pedesaan maupun di perkotaan, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana dengan baik serta mewujudkan hak-hak setiap warga Negara dalam mendapatkan pendidikan.

Sistem Pendidikan Nasional




Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Berdasarkan UU tersebut, pengertian pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional akan dijelaskan sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
·         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional .

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  
Satuan, Jenis dan Jenjang Pendidikan
·  Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah. Pendidikan di sekolah merupakan pendidikan formal yang di selenggarakan pemerintah dan memiliki jenjang  berserta berkesinambungan. Sedangkan, pendidikan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
·  Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
·  Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.



Pendidikan Formal dan Non Formal


Definisi pendidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal dan pendidikan non formal.
1.        Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal juga terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
Pendidikan formal juga memiliki tingkatan atau satuan penyelenggara. dimulai dari pendidikan tingkat terendah hingga tingkat paling tinggi yakni:
·         Taman kanak-kanak (TK)
·         Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·         Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
·         Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
·         Sekolah Menegah Kejuruahn (SMK)/Madrasah Aliyahhh Kejuruan(MAK)
·         Perguruan Tinggi :
§  Akademi
§  Politeknik
§  Sekolah tinggi
§  Institute
§  Universitas
 
2.  Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan non formal diadakan untuk ditujukan kepada  warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sehingga, pendidikan non formal befungsi untuk mengembangkan potensi peserta didikdengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional .
Jenis-jenis pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Seperti halnya pendidikan formal, Pendidikan non formal juga memiliki satuan pendidikan penyelenggara. Yakni :
·         Kelompok bermain (KB)
·         Taman penitipan anak (TPA)
·         Lembaga kursus
·         Sanggar
·         Lembaga pelatihan
·         Kelompok belajar
·         Pusat kegiatan belajar masyarakat
·         Majelis taklim
·         Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan "AMAL-MAS"